Daftar Isi Anggaran AOSI
BAB I KETENTUAN UMUM
- PASAL 1 NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
- PASAL 2 AZAS DAN LANDASAN
- PASAL 3 MISI DAN TUJUAN
- PASAL 4 TUGAS-TUGAS POKOK AOSI
BAB II KEANGGOTAAN
- PASAL 5 KRITERIA DAN SYARAT KEANGGOTAAN
- PASAL 6 PENGESAHAN ANGGOTA
- PASAL 7 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- PASAL 8 PEMBERHENTIAN ANGGOTA
BAB III ORGANISASI
- PASAL 9 STRUKTUR DAN PERANGKAT AOSI
- PASAL 10 MUSYAWARAH NASIONAL/MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
- PASAL 11 RAPAT KERJA NASIONAL
- PASAL 12 DEWAN PENGAWAS
- PASAL 13 DEWAN PENGURUS
- PASAL 14 PENGURUS PERWAKILAN WILAYAH
- PASAL 15 BADAN PELAKSANA HARIAN
BAB VIII KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
- PASAL 16 PERBENDAHARAAN
- PASAL 17 SUMBER KEUANGAN
BAB IX PENUTUP
- PASAL 18 PENETAPAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
- PASAL 19 PEMBUBARAN AOSI
- PASAL 20 PERATURAN PELAKSANAAN
ANGGARAN DASAR
Asosiasi Open Source Indonesia
Mukaddimah
Open Source sebagai salah satu sarana strategis yang perlu dikuasai dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimum untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan di Indonesia dan turut mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, para pelaku usaha, penyedia produk, penyedia jasa Open Source bersepakat untuk membuat sebuah asosiasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I.
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
- Nama asosiasi ini adalah Asosiasi Open Source INDONESIA selanjutnya disingkat AOSI.
- AOSI ini didirikan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- AOSI ini berkedudukan di Jakarta, dengan perwakilan-perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu di kemudian hari.
PASAL 2
AZAS DAN LANDASAN
- AOSI berazaskan Pancasila
- AOSI berlandaskan:
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AOSI sebagai landasan operasional.
- AOSI tidak berpolitik, tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik dan bersifat tidak mencari keuntungan material (nirlaba).
PASAL 3
MISI DAN TUJUAN
- AOSI mempunyai misi:
- Mendukung pengembangan Open Source di Indonesia.
- Mengelola Sumber Daya Open Source untuk masyarakat Open Source Indonesia.
- Meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam bidang teknologi Open Source.
- AOSI mempunyai tujuan:
- Membantu para anggota dalam menyediakan produk dan jasa Open Source yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
- Memasyarakatkan Open Source dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
- Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global.
- Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerjasama Internasional.
PASAL 4
TUGAS-TUGAS POKOK AOSI
AOSI mempunyai tugas-tugas pokok:
- Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan di antara para anggotanya.
- Melindungi kepentingan para anggota dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Membantu usaha arbitrase dalam arti menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan perselisihan kepentingan di antara anggota.
- Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antaranggota, antara anggota dengan Pemerintah dan antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra di dalam dan luar negeri, serta dunia usaha pada umumnya.
- Berperan serta dalam menentukan kebijakan di industri Open Source.
- Menyelenggarakan hubungan dengan badan perekonomian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan dan bermanfaat bagi AOSI, baik nasional maupun Internasional.
- Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional, sehingga seluruh sumber daya yang ada dapat digerakkan secara terpadu, efisien dan efektif.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 5
KRITERIA DAN SYARAT KEANGGOTAAN
Anggota AOSI terdiri atas:
- Anggota Biasa, yang terdiri dari Anggota Organisasi dan Anggota Perorangan
- Anggota Kehormatan
- Yang dimaksud dengan Anggota Organisasi adalah perusahaan/yayasan/badan/koperasi/institusi/kelompok/paguyuban yang memiliki legalitas yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia.
- Yang dimaksud dengan Anggota Perorangan adalah Pribadi/perorangan warganegara Indonesia dan warganegara asing yang berdomisili di Indonesia
- Yang dimaksudkan dengan Anggota Kehormatan adalah pribadi/perorangan, pejabat pemerintah, organisasi/badan/institusi yang dianggap mampu memajukan AOSI dan memajukan industri Open Source berdasarkan kriteria-kriteria yang diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 6
PENGESAHAN ANGGOTA
- Calon Anggota mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Dewan Pengurus dan/atau melalui Pengurus/Perwakilan AOSI setempat.
- Keanggotaan calon anggota disahkan oleh Dewan Pengurus.
- Tata cara keanggotaan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- Anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
- Anggota Kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
- Anggota dapat memperoleh bantuan dan perlindungan dalam menyelesaikan kesulitankesulitan yang dihadapinya sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebatas ketentuanketentuan yang diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota berhak mengikuti setiap Rapat Anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota diwajibkan menjunjung tinggi, memelihara dan mentaati ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Rapat Anggota yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota wajib turut memperjuangkan tercapainya tujuan AOSI.
- Hak dan kewajiban lainnya diuraikan di dalam Anggaran Rumah Tangga dan kelengkapan penjelasan lainnya.
PASAL 8
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Setiap Anggota dapat berhenti dan/atau diberhentikan menjadi anggota:
- Menyatakan berhenti dan mengundurkan diri dari keanggotaan AOSI.
- Karena ijin organisasi/yayasan/badan/koperasi/instutusi-nya dicabut oleh Pemerintah atau dinyatakan pailit/likuidasi berdasarkan Keputusan Pengadilan
- Karena merugikan atau mencemarkan nama baik AOSI atau tidak memenuhikewajiban lainnya sebagai anggota atau tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan.
- Anggota yang tidak memenuhi ketentuan ayat 3 pasal ini, khususnya kewajiban Iuran baik seluruh maupun sebagian, Anggota tersebut tidak diperkenankan menjadi Anggota kembali dan kehilangan hak atas jasa Pelayanan/Layanan AOSI, kecuali telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
- Ketentuan-ketentuan lain diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
ORGANISASI
PASAL 9
STRUKTUR DAN PERANGKAT AOSI
- Perangkat AOSI terdiri dari:
- Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Rapat Kerja Nasional
- Struktur AOSI terdiri dari:
- Dewan Pengawas
- Dewan Pengurus
- Pengurus Perwakilan Wilayah
- Badan Pelaksana Harian
- AOSI mempunyai landasan-landasan organisasi dengan tingkat kekuatan yang berurutan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia beserta ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersumber padanya.
- Ketetapan-Ketetapan Musyawarah Nasional.
- Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah Tangga.
- Keputusan-Keputusan Rapat Kerja Nasional.
- Keputusan-Keputusan Dewan Pengawas.
- Keputusan-Keputusan Dewan Pengurus.
- Suatu perangkat organisasi AOSI berwenang menilai dan membatalkan suatu landasan organisasi yang dibuat oleh suatu perangkat organisasi AOSI yang lebih rendah tingkat kedudukannya, apabila landasan tersebut ternyata bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 10
MUSYAWARAH NASIONAL/MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
- Musyawarah Nasional adalah kekuasaan tertinggi di dalam tubuh AOSI.
- Musyawarah Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.
- Musyawarah Nasional dihadiri oleh Peserta Utama yang terdiri Anggota dan Peserta Peninjau yang terdiri dari Anggota Terbatas dan Undangan lainnya.
- Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pengurus yang sedang dalam masa kerjanya.
- Musyawarah Nasional berwenang untuk:
- Menetapkan dan mensahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau mengamanatkan untuk menetapkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari Dewan Pengurus selama masa kepengurusannya.
- Memilih dan menetapkan Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus AOSI.
- Menetapkan garis besar program kerja AOSI untuk masa 3 (tiga) tahun yang akan datang.
- Mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya yang dipandang perlu oleh Musyawarah Nasional dan belum tercakup dalam butir (a), (b), (c) dan (d) tersebut di atas.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Nasional dan diselenggarakan atas permintaan tertulis dari:
- Dewan Pengawas; atau
- Dewan Pengurus; atau
- Sejumlah Anggota sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota yang terdaftar.
PASAL 11
RAPAT KERJA NASIONAL
- Rapat Kerja Nasional diselenggarakan 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
- Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus.
- Rapat Kerja Nasional berwenang untuk:
- Melakukan evaluasi terhadap kebijaksanaan pelaksanaan Program Kerja dan Kegiatan AOSI sesuai amanat Musyawarah Nasional.
- Menilai dan menetapkan penyempurnaan atas pelaksanaan rencana kerja yang dijabarkan dalam Program Kerja.
- Menilai dan mengusulkan penyempurnaan dan atau penelitian lebih lanjut atas laporan kerja, keuangan dan perbendaharaan yang diajukan oleh Dewan Pengurus.
- Membantu Dewan Pengurus untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskannya sendiri, dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional.
- Mendengar laporan pengawasan dari Dewan Pengawas.
PASAL 12
DEWAN PENGAWAS
- Dewan Pengawas adalah perangkat organisasi yang berfungsi mengawasi pelaksanaan hasil Musyawarah Nasional oleh Dewan Pengurus.
- Dewan Pengawas merupakan perwakilan anggota yang terdiri dari 7 (tujuh) anggota Dewan dan dipilih oleh Musyawarah Nasional.
- Pimpinan Dewan Pengawas dipilih oleh anggota Dewan Pengawas.
- Dalam hal Dewan Pengurus tidak menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas dapat mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk pembentukan Dewan Pengurus Baru.
- Dewan Pengawas mengesahkan Program Kerja Tahunan dan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Tahunan yang disusun oleh Dewan Pengurus.
- Anggota Dewan Pengawas tidak dapat merangkap sebagai anggota Dewan Pengurus.
- Paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) bulan Dewan Pengawas mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengurus.
- Dewan Pengawas dapat melakukan pengawasan dengan mengadakan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap dokumen AOSI yang dibuat oleh Dewan Pengurus.
- Dewan Pengawas berhak atas perwakilan penandatanganan keluar-masuk dana AOSI, termasuk perbankan guna pengendalian anggaran.
- Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional dengan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan Dewan Pengurus.
PASAL 13
DEWAN PENGURUS
- Dewan Pengurus dipilih melalui Musyawarah Nasional.
- Dewan Pengurus terdiri dari: Satu orang Ketua Umum, 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum, 1 (satu) Sekretaris Jenderal, 1 (Satu) orang Bendahara, dan 1 (Satu) Wakil Bendahara, dan sekurang kurangnya 5 (lima) Ketua Bidang.
- Dewan Pengurus berfungsi:
- Melaksanakan ketetapan-ketetapan perangkat organisasi yang menjadi kewenangannya.
- Menerbitkan surat keputusan kolegial AOSI yang bersifat operasional, tata laksana yang merupakan hasil penjabaran pelaksanaan sesuai dengan perangkat AOSI dan keputusan rapat anggota lainnya seperti AOSI Open Policy Meeting, Rapat Dewan Pengurus dan Rapat-rapat lainnya.
- Menyusun Rencana Program Kerja Tahunan dan Anggaran Penerimaan & Pengeluaran AOSI (APPA) yang merupakan jabaran Kebijakan Organisasi yang disahkan oleh Dewan Pengawas.
- Menjalankan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Program Kerja termasuk Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran yang telah disahkan oleh Dewan Pengawas .
- Mewakili AOSI di tingkat nasional dan internasional.
- Mewakili AOSI dalam hal tindakan hukum.
- Dewan Pengurus mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Nasional pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Nasional menghendakinya.
- Masa jabatan Dewan Pengurus berikut perangkat Pengurus lainnya yang diangkat oleh Dewan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun atau sampai dengan Penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
- Pemilihan Dewan Pengurus dilakukan di dalam Musyawarah Nasional yang paling lambat dilaksanakan sebelum berakhirnya kepengurusan Dewan Pengurus AOSI.
- Dewan Pengurus dapat mendelegasikan sebagian dari kewajiban dan wewenangnya kepada Badan Pelaksana Harian atau kepada seseorang atau kelompok orang, namun hal itu tidak mengurangi ruang lingkup tanggung jawab Dewan Pengurus sebagaimana mestinya.
- Pendelegasian kewenangan Dewan Pengurus untuk mewakili AOSI dalam melakukan tindakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf Pasal 13 (3) huruf (f) di atas, dilakukan sekurang-kurangnya oleh: 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Wakil Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara, 1 (satu) orang Wakil Bendahara, dan 5 (lima) Ketua Bidang.
- Dewan Pengurus dapat membentuk Kelompok Kerja berdasarkan permintaan dari Anggota, bila diperlukan.
PASAL 14
PENGURUS PERWAKILAN WILAYAH
- Pengurus Perwakilan Wilayah adalah perwakilan Dewan Pengurus AOSI di wilayah yang strukturnya setingkat dengan Ketua Bidang pada kepengurusan AOSI.
- Pengurus Perwakilan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang yaitu Koordinator I dan Koordinator II.
- Pengurus Perwakilan Wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus AOSI melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus dengan memperhatikan aspirasi dari wilayah.
- Segala kegiatan dan operasional Pengurus Perwakilan Wilayah harus selaras dengan Program Kerja AOSI dan wajib tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AOSI.
- Masa kerja kepengurusan perwakilan Wilayah ditentukan selama 3 (tiga) tahun sejak Surat Keputusan Pengangkatan oleh Dewan Pengurus AOSI.
- Pengurus Perwakilan Wilayah diperbolehkan membentuk Pengurus daerah yang bernaung di bawah wilayahnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Pengurus Perwakilan Wilayah wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus AOSI secara periodik selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.
PASAL 15
BADAN PELAKSANA HARIAN
- Badan Pelaksana Harian dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus.
- Merupakan badan pelaksana operasional AOSI, yang berfungsi:
- Menyelenggarakan pelaksanaan teknis harian tugas kepengurusan AOSI.
- Menjaga kesinambungan jalannya tugas-tugas administrasi organisasi AOSI dari satu masa kepengurusan masa kepengurusan berikutnya.
- Menyelenggarakan Layanan Open Source Resources.
- Mengelola dan mengembangkan layanan Indonesia Open Source Exchanges
- Badan Pelaksana Harian terdiri dari tenaga-tenaga yang bekerja penuh bagi AOSI dan dibayar oleh AOSI berdasarkan surat perjanjian kerja.
- Tugas dan tanggungjawabnya diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Bilamana Badan Pelaksana Harian belum terbentuk, maka tugas-tugas Badan Pelaksana Harian dilaksanakan oleh Dewan Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
PASAL 16
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan AOSI terdiri dari:
- Uang tunai, saldo bank dan surat-surat berharga lainnya.
- Barang bergerak maupun tidak bergerak yang terdaftar dan tercatat sebagai milik AOSI.
- Piutang-piutang
- Segala aset yang sah yang dikelola oleh AOSI.
PASAL 17
SUMBER KEUANGAN
- Keuangan berasal dari:
- Uang Pangkal Anggota
- Uang Iuran Anggota
- Uang Iuran Penggunaan layanan
- Uang hasil kegiatan AOSI secara langsung dan tidak langsung
- Uang sumbangan yang tidak mengikat dan sah
- Uang hasil penjualan perangkat lunak, jasa, barang bergerak maupun tidak bergerak secara sah.
- Besarnya Uang Pangkal dan Uang Iuran ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus.
BAB IX
PENUTUP
PASAL 18
PENETAPAN/PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
- Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AOSI untuk pertama kalinya dilakukan oleh para Pendiri AOSI pada tanggal duapuluh enam Juni tahun duaribu delapan (26 Juni 2008).
- Selanjutnya perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
PASAL 19
PEMBUBARAN ASOSIASI
- AOSI hanya dapat dibubarkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut.
- Hal-hal yang menyangkut pembubaran tersebut akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 20
PERATURAN PELAKSANAAN
- Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar ini diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian oleh Dewan Pengurus melalui ketetapan dan keputusankeputusan yang mengacu pada ketentuan-ketentuan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga